YAYASAN BHINNEKA KARYA KABUPATEN BOYOLALI
SMK (STM) BHINNEKA KARYA 4 BOYOLALI DI AMPEL
Akte Pendirian No. 775/I03/I/1993 Akreditasi No.16/C.C7/Kep/MN/97.Tgl, 6-3-97
STATUS TERAKREDITASI B
Program Keahlian : 1. Teknik Mekanik Industri
2. Teknik Mekanik Otomotip
3. Tata Busana (Konsentrasi Garment)
Alamat : Jl. Farming, Tukangan, Candi, Ampel, Boyolali, Telp. (0276) 330570 Kode Pos 57352
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Nomor :
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMBANGUNAN RKB
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Menimbang : bahwa dalam rangka persiapan dan pelaksanaan program pembangunan RKB, perlu
dibentuk Tim Pembangunan RKB ;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ;
3. Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan Perubahannya ;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan ;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor : 01/U/2002 tentang pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional ;
6. Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006, tentang Nomor Rekening Sekolah ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembentukan Tim Pembangunan RKB SMK, seperti nama-nama terlampir.
KEDUA : Tugas dan tanggung jawab Tim Pembangunan RKB seperti tertuang dalam juklak
antara lain sebagai berikut :
a. Membantu sekolah membuat program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan ;
b. Membantu sekolah membentuk Tim Pelaksana Pembangunan RKB ;
c. Memeriksa dan membuat laporan kemajuan pekerjaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan RKB yang dilakukan oleh Tim Pelaksana ;
d. Memantau dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan bersama Tim Perencana dan Pengawas ;
e. Membantu membuat pembukuan penggunaan dana pembangunan RKB ;
f. Melakukan pengawasan bersama Tim Perencana dan Pengawas terhadap kualitas pekerjaan Tim Pelaksana Pembangunan RKB ;
g. Membuat foto perkembangan fisik pekerjaan Pembangunan RKB yang menunjukkan kondisi pekerjaan (0%), pekerjaan pada prestasi (30%) dan pekerjaan pada prestasi (100%).
KETIGA : Biaya pelaksaanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua akan dibebankan pada SMK
penerima bantuan.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Ampel
Pada tanggal :
Kepala sekolah
Imron Ahmadi, ST.
Tembusan :
1. Direktur Pembinaan SMK ;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali ;
3. Yang bersangkutan.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Nomor :
Tanggal :
Tim Pembangunan RKB SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
NO.
NAMA
UNSUR
JABATAN DALAM TIM
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Komite/Sekolah/Guru
Sekolah/Guru
Sekolah/Guru
Sekolah/Guru
Masyarakat
Ketua TIM
Pengelola Keuangan
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Ditetapkan di : Ampel
Tanggal :
Kepala Sekolah
Imron Ahmadi, ST.
YAYASAN BHINNEKA KARYA KABUPATEN BOYOLALI
SMK (STM) BHINNEKA KARYA 4 BOYOLALI DI AMPEL
Akte Pendirian No. 775/I03/I/1993 Akreditasi No.16/C.C7/Kep/MN/97.Tgl, 6-3-97
STATUS TERAKREDITASI B
Program Keahlian : 1. Teknik Mekanik Industri
2. Teknik Mekanik Otomotip
3. Tata Busana (Konsentrasi Garment)
Alamat : Jl. Farming, Tukangan, Candi, Ampel, Boyolali, Telp. (0276) 330570 Kode Pos 57352
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Nomor :
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PERENCANA DAN PENGAWAS
PEMBANGUNAN RKB
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Menimbang :
1. bahwa dengan akan dibangunnya Ruang Kelas Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel Tahun Ajaran 2008 ;
2. Bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan pembangunan RKB perlu dibentuk Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan RKB.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ;
3. Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa dan Perubahannya ;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan ;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor : 01/U/2002 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional ;
6. Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006, tentang Nomor Rekening Sekolah ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pembentukan Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan RKB SMK, seperti
nama-nama terlampir.
KEDUA : Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan RKB mempunyai tugas :
1) Tahap Perencanaan
a. Melakukan pendataan kondisi lahan dan bangunan yang ada ;
b. Membuat gambar bangunan RKB terdiri dari :
· Tata letak bangunan (site plan)
· Denah, Tampak, Potongan
· Instalasi listrik dan penerangan
· Gambar detail meliputi antara lain : pondasi, kolom, pasangan dinding, atap, kusen, kuda-kuda, dll sesuai dengan kaidah konstruksi tahan gempa.
c. Menyusun analisa harga satuan pekerjaan (kebutuhan bahan dan upah kerja)
d. Membuat RAB pekerjaan pembangunan RKB
e. Membuat jadual pelaksanaan pekerjaan
2) Tahap Pengawasan
a. Membantu Tim Pembangunan RKB mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksana selama pekerjaan berlangsung ;
b. Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima dilokasi ;
c. Mengawasi, memerikasa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan pembangunan ;
d. Membuat laporan berkala (laporan mingguan, bulanan) dan laporan akhir dilengkapi dengan foto dokumentasi yang menunjukkan kondisi awal (0%), kondisi 30% dan kondisi akhir (100%) ;
e. Membantu Tim Pembangunan RKB membuat laporan ;
KETIGA : Biaya pelaksaanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua akan dibebankan pada SMK
penerima bantuan.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Ampel
Pada tanggal :
Kepala sekolah
Imron Ahmadi, ST.
Tembusan :
1. Direktur Pembinaan SMK ;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali ;
3. Yang bersangkutan.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Nomor :
Tanggal :
Tim Perencana dan Pengawas
Pembangunan RKB SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
NO.
NAMA
UNSUR
SPESIALISASI
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
Guru *
Guru *
Guru
Arsitek/Sipil
Sipil/Arsitek
Elektrikal
Perencanaan (Estimator)
Drafter
Ketua Tim Perencana dan Pengawas
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Ditetapkan di : Ampel
Tanggal :
Kepala Sekolah
Imron Ahmadi, ST.
PEMERINTAH KABUPATEN/PROVINSI
DINAS PEKERJAAN UMUM / KIMPRASWIL
HARGA SATUAN STANDAR BANGUNAN
GEDUNG NEGARA Per m2
DI KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN …
BANGUNAN PEMERINTAH
JENIS BANGUNAN/TYPE
KELAS SEDERHANA (KELAS C)
KELAS SEDERHANA (KELAS C)
KETERANGAN
GEDUNG BERTINGKAT
Rp.
Rp.
GEDUNG TIDAK BERTINGKAT
Rp.
Rp.
……………………………………
Kepala Dinas Pekerjaan Umum/
Kimpraswil ………..
…………………………
NIP.
FORM. 01
Data Penerimaan Siswa Baru SMK, 3 (tiga) Tahun Terakhir
(Diisi dengan data dari tahun pelajaran 2005/2006 s.d. 2007/2008)
Nama Sekolah : SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Kabupaten/Kota : Boyolali
Provinsi : Jawa Tengah
No.
Program Keahlian
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Pendaftar
Diterima
Ditolak
Pendaftar
Diterima
Ditolak
Pendaftar
Diterima
Ditolak
FORM. 02
Data Siswa SMK Tahun Terakhir (Tahun 2007/2008)
Nama Sekolah : SMK Bhinneka Karya 4 Boyolali di Ampel
Kabupaten/Kota : Boyolali
Provinsi : Jawa Tengah
Jumlah Rombongan Belajar Tahun Pelajaran 2007/2008
No.
Bidang Keahlian/Program Keahlian
Kelas I
Kelas I
Kelas I
Jml Rombel
Jml Siswa
Jml Rombel
Jml Siswa
Jml Rombel
Jml Siswa
Selasa, 15 Juli 2008
Langganan:
Postingan (Atom)